The Fed Tahan Suku Bunga Acuan

The Fed Tahan Suku Bunga Acuan, Harga Emas Dunia Naik Jadi Segini

Caleg Gerindra dan Nasdem Dapil

Caleg Gerindra dan Nasdem Dapil Jatim Dianggap Tidak Serius karena Absen di Sengketa Pileg

Sikap Prabowo Dinilai Bawa Suasana Politik Jadi Sejuk
MIND ID Sinergi dengan IBC Pasok Bahan Baku Baterai

Hyundai Motor Group resmi memulai pembangunan pabrik Hyundai Energy Indonesia (HEI)  di Cikarang yang fokus memproduksi baterai kendaraan listrik. (Arief/Liputan6.com)

PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID menyatakan komitmennya untuk terus konsisten mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Melalui PT Indonesia Battery Corporation (IBC), holding BUMN pertambangan ini mendorong penguatan nilai tambah dari potensi kekayaan mineral khususnya pada sektor hilir berupa produksi baterai dan kendaraan listrik.

IBC merupakan konsorsium empat perusahaan BUMN. Dua di antaranya berasal dari anggota MIND ID yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

IBC diharapkan dapat menjadi pemimpin dalam pengembangan ekosistem baterai electric vehicle (EV) kelas dunia. Lewat perusahaan ini, Indonesia ditargetkan dapat menjadi produsen utama baterai dan EV Asia Tenggara.

Sejalan dengan itu, IBC telah melakukan sejumlah kolaborasi strategis baik dengan mitra lokal maupun pemain global dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Belum lama ini, IBC meneken nota kesepahaman (MoU) dengan PT Elnusa Tbk (ELSA) dalam mendukung terbentuknya ekosistem EV. Berkat dukungan konsorsium, Elnusa berencana membangun battery swapping system di Gedung Graha Elnusa.

Tak Hanya Nikel

Heri mengatakan kerja sama yang dijalin MIND ID dengan berbagai pemangku kepentingan akan mempercepat pengembangan ekosistem EV.

MIND ID sebagai holding industri pertambangan pastinya sangat mendukung terciptanya percepatan ekosistem EV di Tanah Air,” ucap Heri.

Keunggulan

Dasco Gerindra Sebut Amicus Curiae Megawati Tak

Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri

Liputan6.com, Jakarta Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dia mengungkapkan, argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03 dan dipatahkan dalam sidang.

Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,” ungkap Dasco.

Menurut dia, berdasarkan UU MK amicus curiae tidak akan masuk ke dalam pertimbangan hakim.

“Di dalam Undang-Undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim,” jelas Dasco.

Sebelumnya, Partai NasDem menyambut positif soal Amicus Curiae yang dikirimkan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim, menilai hal tersebut sebagai kepekaan Megawati sebagai seorang negarawan.

Sehingga, NasDem sangat menghormati keputusan Megawati.

“Itu hak setiap warga negara, dan hal itu menunjukkan kepekaan Bu Mega sebagai seorang negarawan. Kita menaruh hormat pada Bu Mega,” kata Hermawi kepada Liputan6.com, Rabu (17/4/2024).

Diapresiasi

Oleh sebab itu, Hermawi menyebut NasDem juga amat mengapresiasi keputusan Megawati mengajukan Amicus Curiae jelang putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

“Kita menaruh hormat dan apresiasi atas sikap yang diambil Bu Mega,” ucap Hermawi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan, surat yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

survei: Hanya 4% Karyawan Gunakan Cuti Pribadi di Libur Lebaran 2024
KSAD Maruli: 150 Ribu Amunisi Kedaluwarsa Meledak
Hasil BRI Liga 1: Persib Ditahan Bhayangkara FC, Persik Kediri Jerumuskan Persikabo 1973

Bhayangkara FC vs Persib Bandung BRI Liga 1 2023/2024

Liputan6.com, Jakarta – Laju kemenangan Persib Bandung di BRI Liga 1 2023/2024 terhenti. Bermain di Stadion Si Jalak Harupat, Kamis (28/3/2024), Pangeran Biru harus puas bermain tanpa gol melawan tim papan bawah Bhayangkara FC.

Persib Bandung, yang sebelumnya meraih empat kemenangan beruntun, gagal menembus pertahanan tim tamu yang berjuang mati-matian demi bertahan di kasta tertinggi. Absennya striker andalan David da Silva dan ditariknya Ciro Alves membuat serangan tuan rumah tumpul.

Anak asuh Bojan Hodak pun cuma membawa pulang satu angka untuk koleksi total 55 poin hasil 30 pertandingan. Meski terpeleset, Persib masih dalam posisi kuat untuk lolos ke Championship Series. Mereka berada di peringkat dua klasemen sementara Liga 1, unggul enam nilai atas peringkat lima PSIS Semarang.

Di sisi lain, Bhayangkara FC juga menetap di urutan 17. Radja Nainggolan dan kawan-kawan baru memiliki 20 angka. Walau begitu, Bhayangkara FC masih dalam situasi buruk.

Mereka bakal dipastikan terdegradasi jika PSS Sleman berjaya pada pekan ini, plus Persita Tangerang dan Arema FC memetik kemenangan di putaran selanjutnya.

Pada pertandingan lain yang berlangsung bersamaan, tuan rumah Persik Kediri menghajar Persikabo 1973 5-2. Flavio Silva jadi bintang Macan Putih lewat torehan lima gol di menit ke-14, 19, 34, 43, dan 81. Sedangkan gol Persikabo 1973 disumbang Yandi Sofyan (’45+1, ’64).

Kemenangan ini menjaga kans Persik melaju ke Championship Series. Mereka menempati urutan enam dengan perolehan 46 angka, menyamai koleksi poin dua tim di atas Madura United dan PSIS Semarang. Namun, Madura United dan PSIS belum bertanding pekan ini.

Sementara itu, Persikabo makin terbenam di dasar tabel. Laskar Padjadjaran bahkan sudah dipastikan terdegradasi. Baru memiliki 17 poin, Persikabo maksimal hanya memiliki 29 nilai.

10 pekerjaan yang menjanjikan uang besar yang bisa Anda lakukan dari rumah

TEMPO.CO, 10 pekerjaan yang menjanjikan uang besar yang bisa Anda lakukan dari rumah  Jakarta – Bagi Anda yang ingin mendapat penghasilan lebih, bisa mencoba bekerja sampingan di luar pekerjaan utama. Dengan cara ini, Anda akan bisa menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun pekerjaan kedua merupakan jenis pekerjaan yang dilakukan bersamaan dengan pekerjaan utama orang tersebut. Selain menghasilkan uang tambahan, pekerjaan sampingan mungkin juga memerlukan minat atau hobi tertentu. Ada banyak pekerjaan sampingan yang bisa dilakukan di rumah. Mulai dari pebisnis online kecil, penulis lepas, desainer grafis, hingga pembuat konten media sosial.

10 pekerjaan yang menjanjikan uang besar yang bisa Anda lakukan dari rumah  Lantas, apa saja pekerjaan menjanjikan yang bisa dilakukan di rumah? Simak rangkuman informasinya di bawah ini:

1. Penjual

Pekerjaan sampingan yang menjanjikan adalah menjadi seorang salesman. Bisnis ini cocok bagi Anda yang ingin memulai bisnis dengan modal kecil. Pasalnya, penjual kerap memberikan harga khusus dari produsen yang lebih murah dibandingkan harga jual barang tersebut.

2. Entri data

Jika Anda seorang copywriter yang cepat, pekerjaan entri data atau entri data adalah pekerjaan sampingan lain yang dapat Anda lakukan. Ini adalah cara untuk mengubah seni menjadi keuntungan. Anda dapat memberikan layanan penting dengan mengintegrasikan data perusahaan dan pelanggan ke dalam database atau sistem manajemen data.

3. Pencipta konten

Pembuatan konten adalah bagian besar dari pengujian. Bisnis ini cocok untuk orang yang tertarik membuat konten menarik di platform media sosial, seperti YouTube, Instagram, TikTok atau blog pribadi. Saat ini, pembuat konten memiliki banyak peluang untuk menghasilkan uang sambil menekuni hobi. Misalnya, jika Anda seorang pecinta makanan, Anda bisa menjadi YouTuber atau Food Vlogger yang mengupload video tentang restoran dan resep favorit Anda. 4. Dropship

Berbeda dengan pedagang grosir, pedagang grosir melibatkan penjualan barang tanpa memiliki atau menyimpan barang tersebut. Misalnya saja memulai bisnis pengiriman pakaian. Anda bekerja dengan produsen pakaian lokal untuk memotret produk dan membuat katalog online di platform e-commerce. Setelah itu, Anda mempromosikan produk dan mengarahkan calon konsumen ke toko online tersebut. Oleh karena itu, pada setiap pemesanan, Anda menghubungi produsen untuk mengirimkan barang ke pelanggan, tanpa perlu menyimpan produk pakaian tersebut di rumah.

5. Penulis lepas

Pekerjaan sampingan menjanjikan lainnya yang bisa dilakukan dari rumah adalah menulis lepas. Anda bisa menjadi blogger, kontributor, editor, atau penulis konten berdasarkan bidang favorit Anda. Anda juga bisa mengikuti lomba menulis dan melakukannya saat istirahat kantor, sepulang kerja, atau di akhir pekan. 6. Penerjemah gratis

Jika Anda memiliki kemampuan bahasa asing yang baik, penerjemah lepas bisa menjadi alternatif yang menjanjikan untuk pekerjaan paruh waktu. Banyak perusahaan akan menggunakan layanan terjemahan Anda untuk produk yang berbeda. Dari berita, review, video hingga film dan acara TV. 7. Penyembunyi

Bagi yang suka membaca dan menjelaskan sesuatu, Anda bisa mencoba pekerjaan sampingan sebagai peneliti. Ini termasuk tugas menulis ulang teks dari segi bahasa dan strukturnya.

Untuk melakukan tugas ini, pastikan Anda mengetahui tata bahasanya dengan baik. Pasalnya, Anda perlu memeriksa kosakata, ejaan, tata bahasa, dan tanda baca dengan cermat.

8. Desain Grafis

Menghasilkan uang sebagai desainer grafis adalah pilihan bagus jika Anda memiliki keterampilan presentasi yang baik. Anda bisa menjadi pekerja lepas dan memberikan layanan desain grafis untuk berbagai proyek, mulai dari desain logo hingga merchandise. 9. Bergabunglah dengan program afiliasi

Jika Anda ingin menjual sesuatu, tetapi tidak mempunyai modal, Anda bisa mengikuti program afiliasi. Berbeda dengan reseller dan dropshipper, pada program ini Anda hanya perlu membagikan link produk agar pembeli dapat membeli apa yang diinginkan dari link Anda. Nantinya, Anda akan mendapat bagian keuntungan dari setiap transaksi.

10. Pengisi Survei Online

Pekerjaan menjanjikan lainnya yang bisa dilakukan dari rumah adalah mengisi survei online. Sekarang, banyak situs yang menawarkan layanan ini. Selesaikan saja survei yang diberikan sesuai petunjuk. Setelah itu, Anda akan ditagih satu per satu dengan tarif berbeda.

Polri siap beradaptasi dengan putusan MK

Polri siap beradaptasi dengan putusan MK terkait pasal sebar hoaks

Jakarta (ANTARA) –
Direktur Kantor
 Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Penyebaran Berita Bohong, yang merupakan kebohongan palsu. Tentu saja Polri akan beradaptasi, kemudian mengkaji, menyerahkan dan mematuhi peraturan terkait, kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat.

Seorang petugas polisi Star menekankan bahwa undang-undang baru tersebut tidak berlaku surut, sehingga pernyataan palsu atau pencemaran nama baik dari polisi masih berlaku. Menurutnya, non-retroaktif berarti undang-undang hanya berlaku pada peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut diundangkan.

“Tentu saja langkah yang kami ambil tidak berdampak pada ikan,” ujarnya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan kasasi penyidikan yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty, serta membatalkan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana tentang penyebaran berita bohong atau informasi bohong.

“Dalam pokok permohonan, berikan sebagian dari permohonan pemohon. “Menyatakan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Undang-Undang Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Ketua MK. Pengadilan Hukum. Pengadilan Suhartoyo membacakan perkara tersebut dalam sidang peninjauan kembali, secara online dari Jakarta, Kamis (21/3).

Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan “laporan atau pemberitaan palsu” dan “laporan yang tidak pasti atau berlebihan” yang terdapat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 bersifat ambigu. Menurut Mahkamah Konstitusi, sulit untuk menentukan sejauh mana atau tingkat kebenaran informasi publik. Ketidakjelasan cara atau tata cara mengungkapkan pikiran atau gagasan dapat menghambat kemampuan berpikir seseorang. Lebih lanjut, pengadilan juga menilai hal tersebut dapat melanggar kebebasan berpendapat warga negara.

“Oleh karena itu, negara tidak dapat membatasi kebebasan berekspresi dengan menggunakan ketentuan atau syarat yang cukup bahwa apa yang disampaikan itu benar atau tidak salah,” kata Hakim Arsul Sani saat membacakan hal tersebut. Lebih lanjut, PTUN juga menyatakan pasal “laporan atau pengumuman palsu” dan “laporan yang tidak pasti atau berlebihan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 merupakan peraturan yang melarang berbicara tanpa alasan di muka umum. ruang angkasa.

Bendera ini dapat dijadikan dasar hukum untuk menghukum pembuat berita palsu, tanpa merinci tindakan pembuatnya. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menilai asas pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dapat memicu pasal plastik sehingga dapat menimbulkan ketidakamanan hukum.

Selain itu, ada juga batasan atau parameter sewenang-wenang yang menentukan tingkat risiko dan “gangguan atau kekacauan” yang dialami subjek. Menurut MK, penggunaan istilah “gangguan” pada pasal 14 dan 15 UU 1/1946 bisa menjelaskan banyak hal.

Jika digabungkan dengan hak atas kebebasan berpendapat, prinsip ini dapat mengancam hak-hak masyarakat, meskipun tujuannya adalah untuk memberi penghargaan atau mengkritik pihak yang berwenang. “Karena yang bisa atau bisa terjadi adalah penilaiannya bersifat pribadi dan bisa menimbulkan kesewenang-wenangan,” kata Arsul Sani.

Gugatan tersebut diajukan Haris dan Fatiah bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).