Sikap Prabowo Dinilai Bawa Suasana Politik Jadi Sejuk
MIND ID Sinergi dengan IBC Pasok Bahan Baku Baterai

Hyundai Motor Group resmi memulai pembangunan pabrik Hyundai Energy Indonesia (HEI)  di Cikarang yang fokus memproduksi baterai kendaraan listrik. (Arief/Liputan6.com)

PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID menyatakan komitmennya untuk terus konsisten mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Melalui PT Indonesia Battery Corporation (IBC), holding BUMN pertambangan ini mendorong penguatan nilai tambah dari potensi kekayaan mineral khususnya pada sektor hilir berupa produksi baterai dan kendaraan listrik.

IBC merupakan konsorsium empat perusahaan BUMN. Dua di antaranya berasal dari anggota MIND ID yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

IBC diharapkan dapat menjadi pemimpin dalam pengembangan ekosistem baterai electric vehicle (EV) kelas dunia. Lewat perusahaan ini, Indonesia ditargetkan dapat menjadi produsen utama baterai dan EV Asia Tenggara.

Sejalan dengan itu, IBC telah melakukan sejumlah kolaborasi strategis baik dengan mitra lokal maupun pemain global dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Belum lama ini, IBC meneken nota kesepahaman (MoU) dengan PT Elnusa Tbk (ELSA) dalam mendukung terbentuknya ekosistem EV. Berkat dukungan konsorsium, Elnusa berencana membangun battery swapping system di Gedung Graha Elnusa.

Tak Hanya Nikel

Heri mengatakan kerja sama yang dijalin MIND ID dengan berbagai pemangku kepentingan akan mempercepat pengembangan ekosistem EV.

MIND ID sebagai holding industri pertambangan pastinya sangat mendukung terciptanya percepatan ekosistem EV di Tanah Air,” ucap Heri.

Keunggulan

Dasco Gerindra Sebut Amicus Curiae Megawati Tak

Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri

Liputan6.com, Jakarta Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dia mengungkapkan, argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03 dan dipatahkan dalam sidang.

Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,” ungkap Dasco.

Menurut dia, berdasarkan UU MK amicus curiae tidak akan masuk ke dalam pertimbangan hakim.

“Di dalam Undang-Undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim,” jelas Dasco.

Sebelumnya, Partai NasDem menyambut positif soal Amicus Curiae yang dikirimkan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim, menilai hal tersebut sebagai kepekaan Megawati sebagai seorang negarawan.

Sehingga, NasDem sangat menghormati keputusan Megawati.

“Itu hak setiap warga negara, dan hal itu menunjukkan kepekaan Bu Mega sebagai seorang negarawan. Kita menaruh hormat pada Bu Mega,” kata Hermawi kepada Liputan6.com, Rabu (17/4/2024).

Diapresiasi

Oleh sebab itu, Hermawi menyebut NasDem juga amat mengapresiasi keputusan Megawati mengajukan Amicus Curiae jelang putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

“Kita menaruh hormat dan apresiasi atas sikap yang diambil Bu Mega,” ucap Hermawi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan, surat yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

survei: Hanya 4% Karyawan Gunakan Cuti Pribadi di Libur Lebaran 2024
KSAD Maruli: 150 Ribu Amunisi Kedaluwarsa Meledak